Perpspektif Hukum

Perpektif Hukum

Menurut weber, modernitas itu penyebaran rasionalitas.
Masyarakat Pasargada tidak termasuk pusaran dari weber.
Common sanse itu juga ilmu pengetahuan.

Cerita Hukum publik
Suatu ketika freewell diminta oleh negara, maka negara harus memberi aturan dan ruang untuk melindungi rakyatnya.

Ada dua sistem hukum, yaitu; Civil low / eropa kontinental dan Common low.  
Belanda mengaju prancis yang civil low. Kebetulan belanda menjajah indonesia

Asas legalitas itu milik rakyat.
Kemudian kekuatan penguasa, kemudian milik negara.

Kalau di barat itu konsepnya salah.
Sedangkan di timur, malu.

Berzina, dalam kuhap kita, itu yang saling berkeluarga.
Yang belum berkeluarga ya tidak kena pasal.
Yang dilindungi itu kesetiaan.

Lex/ wet = undang-undang
Memuat peraturan yang dibuat oleh pemerintah, entah adil atau tidak.
Reh = hukum

Perspektif sosial control
Mengontrol, misalnya jangan ini jangan itu.

Social engineering
Mengineer, diasumsikan bahwa hukum itu produk cendekiawan yang dapat merubah masyarakat. Misal; dulu yang tidak pake helm sekarang pakai helm. Dulu yang tidak kena pajak, sekarang berpajak.

Unifikasi hukum
One for all. Satu untuk semuanya.
Satu hukum digunakan untuk seluruh Indonesia.   
(ingat beras dan mie bekas tentara)

Pluralisme hukum
Keragaman sosial, dimana tiap-tiap sosial mengatur.

Dari keempat, pada saatnya semua bisa digunakan. 

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Perpspektif Hukum"

Post a Comment