Kuliah Perspektif HKn sore ini (27/5) tidak melanjutkan diskusi. Kuliah, yang dimulai kira-kira pukul 16.00 diisi dengan pengantar materi “Anti Korupsi”. Beberapa hal yang sempat saya catat dari Ibu Indah:
- Kualifikasi korupsi itu seperti apa?
- Apa itu suap, gratifikasi, merugikan keuangan negara?
Maksud dari materi ini adalah sekurang-kurangnya setelah kita tahu apakah sesuatu itu korupsi atau bukan diharapkan kita tidak melakukan hal-hal yang dikategorikan sebagai korupsi.
Catatan dalam Group Facebook S2 IPS 2010 UNNES, " Ada diskusi yang sangat gayeng berkaitan dengan
materi yang diuraikan Ibu Dosen. Tapi mohon maaf, tak sempat saya abadikan lewat catatan ini". imbuhnya.
Dalam group yang sama, mas Munji hasan juga mengulas kuliah anti korupsi. Adapun catatan kuliah sebagai berikut.
Memberikan oleh-oleh apakah dianggap suap….
Dalam klasifikasi hukum itu termasuk suap, menjanjikan sesuatupun sudah dianggap member janji.
Seandainya bapak/ibu sudah lulus terus menjadi pejabat, kemudian ketemu teman kuliah (ketemu Pak Edi) terus teman tersebut memberikan sesuatu itu sudah dianggap sebagai suap.
Pemberian kepada pejabat tinggi tidak boleh lebih dari Rp. 200.000,-.
Memberi suap tidak perlu ada pembuktian diambil/diterima , kalo sdh ada yg mengambil dipakai/tidak dipakai. Contoh seorang nenek menyuapi cucunya, walaupun cucunya memuntahkan makanannya tetep aaja telah ter jadi nenek tsb telah melakukan suap.
Ada rancangan tindak pidana korupsi yg menyatakan kalo korupsi di bawah Rp. 25.000.000,- tidak terkena pidana asal uangnya dikembalikan. Kalo begitu nanti Negara jadi seperti ATM uangnya banyak yg diambil nanti gampang disi lagi.
Beberapa hari yang lalu, tertayang wawancara ketua MK dengan salah satu stasiun televisi nasional ternama menyinggung soal gratifikasi. Ketua MK sempat memberikan penjelasan tentang gratifikasi. Menurut ketua MK, gratifikasi yang dikembalikan dan atau yang dilaporkan kepada KPK, tidaklah termasuk pidana. Tutur MK, "saya pernah mendapatkan uang ceramah. Kemudian saya lapor ke MK, apakah uang ini berhak saya miliki? tanya ketua MK. Setelah di kaji oleh KPK, saya kemudian di berikan SK yang menyatakan bahwa uang itu berhak saya miliki".
Kasus baru-baru ini yang menyeret salah satu kader Partai Demokrat dan Sekrataris MK, juga disinggung sebagai tindakan gratifikasi. Ketua MK menandaskan, "itu tidak pidana karupsi, karena yang di suap melapor dan mengembalikan uang suap kepada yang menyuap".
Belum ada tanggapan untuk "Kuliah Anti Korupsi"
Post a Comment