Perspektif Hukum dan Kwarganegaraan

ass.. (dr.indah)
yang mengampu mata kuliah perspektif hukum dan kwarganegaraan itu saya (DR. Indah) dan Prof. Diono, eh... PRof Diono dan Saya. biasanya saya yang mengampu 75% hingga 100%. karena beliau ada kesibukan luar biasa menjadi rektor. tetapi jika ada waktu, beliau pasti hadir.

ok kita mulai

pada mata kuliah ini saya tidak melakukan ujian akhir. tetapi saya gunakan tugas, makalah, kehadiran, dan sebagai tes akhir itu tugas akhir. tugas akhit tidak dalam bentuk soal yang di nilai.. saya khawatir, bapak ibu, kalau oenilaian di unnes. tugas kali 1, mid kali 2, ujian semester kali 3. nilai dibagi enam. hanay saja , bagi saya tidak adil. kalau tidak menyertakan kehadiran. yang hadir terus masak nilai c, padahal yang kadang-kadang hadir malah dapat nilai a.

saya tahulah bapak ibu. saya tidak akan memberatkan dalam tugas mata kuliah ini.

monggolah, sersan. serius tapi santai.


Baik bapak ibu
Kajian kita adalah perspetif hukum dan kwarganegaraan.

Saya asli tuban. Makanya kendaraan saya tidak pernah H. pokoknya S terus. Tiap bulan selalu pulang karena selalu ingat bapak, ibu, saudara. Saya SDnya di lamongan, SMP di babat, SMA di Surabaya, dan kuliah di semarang. Seperti anaknya kondektur bus.

Bagaimana sih hukum yang ada di sekeliling kita?
Kenapa sih hokum kok begini kok begitu?
Di bojonegoro, napi ja diganti.
Mengajar hukum itu tersipu-sipu.

Hukum kita ini mau di lihat dari sisi mana. Artinya bagaimana dalam memandang hukum kita. Point of view.

Bagaimana sih hukum memandang/melihat persoalan lain?
Dan bagaimana hukum dalam memandang/melihat persoalan lain?

Objek persoalan kita adalah hukum dalam seluruh aspeknya
Dan melihat bagaimana hukum melihat dalam berbagai persoalan

Hukum itu seperti buah semangka berdaun sirih. Ya memang kenyataannya seperti itu.

Pada dasarnya manusia itu punya kehendak bebas. Punya kebebasan berkehendak. Mau panjang, mau berat, bebas. Tetapi kalau kehendak bebas itu dilaksanakan dilaksankan semuanya, maka akan terjadi benturan kepentingan.

Untuk itu perlu adanya kesepakatan bersama tentang suatu hal yang baik untuk mencapai keseimbangan. Kesepakan itu kemudian menjadi norma. Dengan demikian norma itu harusnya ditaati. Norma ini kemudian menjadi hukum.

Hukum itu masih universal. Sedangkan undang-undang itu sudah ranah problem solving ketika ada problem kepentingan.

Kapan hukum itu harus kita taati?


untuk lebih jelasnya, silahkan klik pada link berikut;
http://www.scribd.com/share/upload/45876631/b41zwia7msrydpozkon

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Perspektif Hukum dan Kwarganegaraan"

Post a Comment