Untuk Mas Santoto Kudus

angel banget cari email mu

ini draf kang
silahkan di otak atik

________________________________________________________________________


Penanggulangan Bencana Melalui Kurikulum Pendidikan:
Studi Kebencanaan pada Kurikulum Geografi di SMA
Oleh: Suhadi Rembang, Muhammad Santosa Kudus, dan Nur Mufidah Tuban

A. Pendahuluan

Pada makalah ini akan menekankan studi tentang Penanggulangan Bencana Melalui Kurikulum Pendidikan. Studi Kepencanaan yang dilakukan yaitu mendesain Kurikulum pada mata pelaharan Geografi jenjang Sekolah Menengah Atas. Pemilihan kurikulum geografi dengan alasan bahwa terdapat relevansi antara isyu materi pada materi geografi di Sekolah Menengah Atas terhadap isyu nasional tentang penanggulangan bencana melalui kurikulum pendidikan.

Pada makalah ini akan dikaji tentang, Jenis-jenis Bencana, Indonesia dan Kerawanan Bencana, Landasan Penanggulangan Resiko Bencana, Kurikulum Bencana & Penanggulangan Resiko Bencana, Implementasi kebencanaan dalam kurikulum geografi di SMA, dan Kritik Implementasi Kurikulum Bencana di Sekolah.

B. Pembahasan

1. Jenis-jenis Bencana

Dalam UU NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA pada bagian menimbang point b jelas menguraikan tentang kondisi NKRI tidak lepar dari bencana. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional (UU No. 24 tahun 2007, halaman 1).

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Bahaya alam (natural hazards) dan bahaya karena ulah manusia (man-made hazards) yang menurut United Nations International Strategy for Disaster Reduction (UN-ISDR) dapat dikelompokkan menjadi bahaya geologi (geological hazards), bahaya hidrometeorologi (hydrometeorological hazards), bahaya biologi (biological hazards), bahaya teknologi (technological hazards) dan penurunan kualitas lingkungan (environmental degradation) (Bappenas, 2007; II-1)

Menurut UU Penanggulangan Bencana (2007) kategori bencana diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Selanjutnya bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

2. Indonesia dan Kerawanan Bencana

Ancaman Bencana di Indonesia menurut BAPPENAS (2006) diantaranya; Gempa Bumi dan Tsunami, Letusan Gunung Berapi , Banjir, Tanah Longsor , Kekeringan , Kebakaran Hutan dan Lahan, Epidemi dan Wabah serta Kejadian Luar Biasa, Kegagalan Teknologi, dan Kerusuhan Sosial.

Secara geografis Indonesia merupakan negara kepulauan yang terletak pada pertemuan empat lempeng tektonik yaitu lempeng Benua Asia, Benua Australia, lempeng Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Pada bagian selatan dan timur Indonesia terdapat sabuk vulkanik (volcanic arc) yang memanjang dari Pulau Sumatera – Jawa – Nusa Tenggara – Sulawesi, yang sisinya berupa pegunungan vulkanik tua dan dataran rendah yang sebagian didominasi oleh rawa-rawa. Kondisi tersebut sangat berpotensi sekaligus rawan bencana seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, banjir dan tanah longsor (Bappenas, 2007; II-1). Data menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kegempaan yang tinggi di dunia, lebih dari 10 kali lipat tingkat kegempaan di Amerika Serikat (Arnold, 1986, dalam Bappenas, 2007; II-1)).

Mengingat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , untuk itu perlu dilakukan Penyelenggaraan penanggulangan bencana . Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dimaksud yaitu serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

Potensi bencana lain yang tidak kalah seriusnya adalah faktor keragaman demografi di Indonesia. Penduduk Indonesia yang terdiri dari beragam etnis, kelompok, agama dan adat-istiadat. Keragaman tersebut merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang tidak dimiliki bangsa lain. Namun karena pertumbuhan penduduk yang tinggi tidak diimbangi dengan kebijakan dan pembangunan ekonomi, sosial dan infrastruktur yang merata dan memadai, terjadi kesenjangan pada beberapa aspek dan terkadang muncul kecemburuan sosial. Kondisi ini potensial menyebabkan terjadinya konflik dalam masyarakat yang dapat berkembang menjadi bencana nasional.

  1. Landasan Penanggulangan Resiko Bencana

Beberapa landasan yang digunakan dalam pengurangan risiko bencana diantaranya; landasan global, landasan Regional (kawasan Asia-Pasifik ), dan landasan nasional.

Dalam landasan global dapat dilihat ada tiga landasan yang dijadikan rujukan. Pertama, Resolusi PBB. Pada tanggal 14 Desember 1971 arahan kelembagaan melalui pembentukan kelompok kerja lintas instansi-lembaga-organisasi. Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2001 yang menetapkan peringatan Hari Pengurangan Risiko Bencana Internasional

Kedua Strategi Yokohama. Strategi yokohama digunakan dalam landasan pengurangan risiko bencana dapat dilihat isinya tentang tahun 1994 tentang panduan melakukan kegiatan yang sistematik untuk menerapkan upaya pengurangan risiko bencana dalam pembangunan berkelanjutan. Ketiga, Kerangka Aksi Hyogo. Pada bulan Januari tahun 2005 di Kobe, menghasilkan beberapa substansi dasar dalam mengurangi kerugian akibat bencana, baik kerugian jiwa, sosial, ekonomi dan lingkungan.

Landasan Regional (kawasan Asia-Pasifik). Pada landasan ini berisikan tentang Rencana Aksi Beijing yang menekankan pada pola kemitraan dalam penanganan dan pengurangan bencana. Beriktunya adalah Landasan Nasional. Landasan nasional di indonesia dapat dilihat dari pancasila, UUD 1945 pasal 12 dan 33 ayat 3, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan Rencana Kerja Pemerintah

4. Kurikulum Bencana & Penanggulangan Resiko Bencana

Pada tahun 2011 kementrian pendidikan nasional terapkan kurikulum bencana mulai jenjang pendidikan SD hingga SMA. Namun pada praktiknya tidak dimasukkan langsung jadi mata pelajaranatau kurikulum khusus bencana, tetapi dimasukkan ke dalam matapelajaran terkait disisipkan pada mata pelajaran IPA, IPS, Sains,Bahas Indonesia, Matematika, Agama atau juga mata pelajaran yang lain (lihat www.depkominfo.go.id/).

Bagaimana Strategi Nasional Pengarusutamaan Pengurangan Risiko Bencana ke Dalam Sistem Pendidikan. Berdasarkan dokumen terpercaya, Visi dari strategi ini yaitu terwujudnya budaya aman dan siaga terhadap bencana melalui sistem desentralisasi pendidikan yang mampu mendukung pengurangan risiko bencana melalui upaya pengurangan kerentanan dan peningkatan kapasitas di sektor pendidikan.

Tujuan dari strategi ini yaitu terbangunnya budaya siap dan siaga bencana (kesiapsiagaan) diantara masyarakat, pemerintah dan para pemangku kepentingan melalui penguatan sistem pendidikan yang mampu meningkatkan pemahaman mengenai risiko bencana dan kesiapsiagaan melalui penyelenggaraan serta penyempurnaan kemampuan praktik-praktik pengurangan risiko bencana secara berkelanjutan yang berlandaskan prinsip-prinsip kemitraan.

Dalam melaksanakan strategi di atas, perlu dilakukan Prinsip-Prinsip Dasar agar visi dan tujuan strategi tercapai, yaitu;
  • Mendukung prioritas dan program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pendidikan kebencanaan.
  • Menggunakan prinsip-prinsip desentralisasi pendidikan.
  • Memperhitungkan perspektif gender dalam perencanaan dan pelaksanaan program.
  • Meningkatkan kapasitas/kemampuan sumber daya di tingkat sekolah, tingkat gugus sekolah maupun tingkat pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan pendidikan kebencanaan.
  • Menjalin kerjasama dan melibatkan pemerintah secara aktif. Dan
  • Menjalin kerjasama dengan LSM, institusi pendidikan dan penelitian, media serta sektor swasta.

Bagaimana cara melaksanakan strategi di atas. Instrumen Strategi mencakup didalamnya cara, proses dan ukuran yang digunakan untuk mencapai tujuan serta visi dan misi.
Integrasi Pengetahuan Pengurangan Risiko Bencana kedalam Kurikulum Pendidikan Sekolah, dilakukan melalui dua pilihan cara, yaitu; pertama, melakukan integrasi kedalam kurikulum yang berjalan, dengan mengintegrasi substansi PRB kedalam mata pelajaran, muatan lokal dan ekstra kurikuler tertentu. Dan kedua, membuat kurikulum baru berbasis PRB, didalamnya terdapat mata pelajaran, muatan lokal dan ekstra kurikuler PRB.

Mengingat beratnya beban kurikulum bagi siswa saat ini serta minimnya kapasitas/kemampuan guru dalam melakukan integrasi, maka prioritas pilihan yang akan diberikan adalah sebagai berikut:
  • Mengintegrasikan PRB kedalam mata pelajaran dari kurikulum yang berjalan.
  • Mengintegrasikan PRB kedalam muatan lokal dari kurikulum yang berjalan.
  • Mengintegrasikan PRB kedalam kegiatan ekstra kurikuler dari kurikulum yang berjalan.
  • Menyelenggarakan mata pelajaran PRB untuk muatan lokal dibawah kurikulum baru berbasis PRB.
  • Membuat kegiatan ekstra kurikuler PRB dibawah kurikulum baru berbasis PRB.
      Sekolah Siap dan Siaga Bencana baik secara struktur maupun non-struktur, memiliki beberapa kriteria seperti:
      • Pemahaman mengenai pengetahuan dan sikap terhadap bencana.
      • Tersedianya kebijakan/program sekolah yang berkaitan dengan kesiapsiagaan menghadapi bencana di sekolah.
      • Tersedianya rencana aksi sekolah untuk menghadapi bencana.
      • Terlatihnya komunitas sekolah dalam prosedur keadaan darurat bencana (simulasi drill dan peringatan dini).
Kebijakan dan Program yang dapat mendukung pelaksanaan pengarusutamaan pengurangan risiko bencana kedalam sistem pendidikan nasional.

5. Implementasi Kebencanaan dalam Kurikulum Geografi di SMA

Secara umum materi ajar pendidikan Penanggulangan Resiko Bencana dapat memuat topik-topik sebagai berikut:
  • Topik 1: Pengenalan kepada Ancaman Bencana (Gempa, Tsunami, Banjir, Longsor, Kekeringan dan Kebakaran) di Indonesia.
  • Topik 2: Pengenalan kepada Penanggulangan Bencana.
  • Topik 3: Identifikasi Ancaman, Kerentanan dan Kapasitas dilingkungan sekolah,
  • Topik 4: Ketahanan Gedung dan Fasilitas Sekolah terhadap Ancaman Bencana.
  • Topik 5: Kesiapsiagaan Sekolah terhadap Ancaman Bencana (Rencana Darurat/Emergency Plan).
  • Topik 6: Pengenalan terhadap Upaya Tanggap Darurat.
  • Topik 7: Kondisi Psikologi Anak sebelum, sesaat dan setelah terjadi bencana.
  • Topik 8: Penyusunan Program untuk meningkatkan Keamanan Sekolah terhadap Bencana.
  • Topik 9: Penyusunan Rencana Aksi Sekolah.

Topik materi di atas dapat diimplementasikan dalam kurikulum geografi di SMA. Lantas bagaimana mengintegrasikan topik materi di atas dengan materi geografi yang ada di SMA. Berikut ulasannya.

(mas santoso, silahkan di isi)

6. Kritik Implementasi Kurikulum Bencana di Sekolah
(mas santoso, silahkan di isi)

C. Penutup
(mas santoso, silahkan di isi)


E. Daftar Pustaka


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Untuk Mas Santoto Kudus"

Post a Comment